Frequently Asked Question
1. Mengisi form yang kami lampirkan (perubahan data business partner / nasabah online)
DOWNLOAD Form Pengajuan Perubahan data Nasabah Business Partner - NEW.docx (silahkan didownload)
2. Lakukan permintaan perubahan / tanda tangan ke SM Akuntansi Pusat (Pak M. Rifai Afif) Form bisa diantarkan oleh PIC Pajak Divisi ke SM Akuntansi Lt.7 WIKA Pusat
3. Setelah form disetujui, silahkan lampirkan surat tersebut ke PIC Pajak Pusat (Mba Tiwi) dan ke DSI (BUAT SLA dengan melampirkan softcopy surat tersebut (wajib sudah ada ttd dari SM Akuntansi Pusat)
4. Proses perubahan akan melalui pic pajak untuk SAP dan akan melalui DSI untuk nasabah online dan akan dikonfirmasi melalui link berikut ini (diklik)