Frequently Asked Question

Bagaimana cara memperbarui kelompok nasabah PMCS?
Last Updated 4 years ago

Contoh kasus:

"Vendor dengan kode nasabah G1300077 a.n CV Gracia Utama, sudah
terdaftar sebagai supplier, sedangkan di proyek kami Vendor tersebut
berlaku juga sebagai subkon, oleh karena itu di pembukuan kami tidak
bisa posting karena kualifikasi di nasabah online sebagai supplier
sedangkan di proyek kami sebagai subkon, bagaimana solusinya?
"


Apabila Anda menemui kelompok kode nasabah yang berbeda dari kelompok vendor di proyek Anda, silahkan menghubungi PIC Pajak Pusat (Tiwi +62 822-5823-0636) untuk menambahkan.

Kemudian perbarui data master nasabah PMCS Anda. Panduan selengkapnya dapat diunduh pada lampiran disebelah kanan.

Please Wait!

Please wait... it will take a second!